Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta
Kampus FT UMJ : Jl. Cempaka Putih 2 Tengah No. 27, Jakarta Pusat
Ganti ke tayangan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Pilih    Indonesia English
    ➧ WA, SMS, HP / Fax/Tel, dsb. (klik)
Agar meningkatkan karir atau memperoleh pekerjaan baru, maka baik sekali sekiranya sekolah di Fakultas Teknik UMJ
Perkuliahan Sore Fakultas Teknik UMJ Nomor 7Perkuliahan Sore Fakultas Teknik UMJ Nomor 6Perkuliahan Sore Fakultas Teknik UMJ Nomor 5Perkuliahan Sore Fakultas Teknik UMJ Nomor 3Perkuliahan Sore Fakultas Teknik UMJ Nomor 2Perkuliahan Sore Fakultas Teknik UMJ Nomor 10Perkuliahan Sore Fakultas Teknik UMJ Nomor 9
Perlihatkan juga :   Program Kuliah Reguler Khusus
Legalitas Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended) memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK PEGAWAI sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Layanan Informasi 17 Jam
   
No. WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     HP/SMS : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026, 0811-1990-9030
Email :  Contact Us   klik
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home

Pendaftaran Online

Profile FTUMJ

Pendaftaran Mhs Baru
Metode Tes Masuk Terintegrasi
Pendaftaran Online
Biaya Studi
Ikhtisar Informasi

Program Studi
Pascasarjana (MT, S2)
Prospektus Lulusan
Kurikulum

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended)

Sistem Pendidikan
Dosen & Waktu Kuliah
Profesor UMJ
Bobot Studi

Layanan Umum
Meningkatkan Karir

Jaringan / Kumpulan Web
Fakultas Teknik UMJ

Kumpulan Web Pascasarjana (S2)
Kumpulan Web Reguler Khusus
Kumpulan Web Kuliah Sore/Malam
Kumpulan Web Utama

Jakarta Pusat
Jakarta Barat
Jakarta Utara
Jabodetabek
Kumpulan Artikel








Perkuliahan Sore (Hybrid / Blended)   ➧   Kualitas Proses Perkuliahan A